Breaking News

Viral! Istri Perwira TNI Dijerat UU ITE setelah Mengungkap Perselingkuhan Suaminya


InternasionalBerita - Di balik citra kemegahan dan kehormatan seorang perwira TNI AD, terdapat kisah kontroversial yang melibatkan perselingkuhan dan penjeratan hukum UU ITE terhadap istri dari seorang perwira tersebut. Seorang perempuan yang berinisial AP dari Bali menjadi tersangka dalam kasus ini setelah mengungkap perselingkuhan suaminya, MHA, seorang dokter gigi TNI AD yang bertugas di Bali, dengan lima perempuan lainnya.

Namun, seiring dengan ramainya pemberitaan mengenai penangkapan AP yang disebut-sebut sebagai penangkapan paksa, Polda Bali membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa penangkapan AP didasarkan pada laporan polisi yang sah. Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, tidak ada penangkapan paksa yang terjadi, dan pihak kepolisian memberikan tenggang waktu kepada AP.

Kronologi Penangkapan Menurut Polda Bali

Pada tanggal 4 April, AP meminta untuk pulang ke rumahnya di Bogor. Namun, setelah tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi perdebatan dengan keluarga tersangka, yang mengakibatkan penundaan penangkapan. Alasannya adalah karena AP tidak ingin meninggalkan anaknya yang masih menyusui berusia 1,5 tahun. Kuasa hukum AP tiba dan berkoordinasi dengan tim penyidik, yang kemudian membuat surat pernyataan untuk menunda penangkapan hingga Sabtu, 6 April 2024. Pada tanggal 5 April 2024, AP dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 8 April 2024, pukul 10.00 WITA.

Dugaan Tindak Pidana lain oleh MHA

Selain persoalan perselingkuhan, MHA juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana lainnya. AP ditahan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena unggahan di akun Instagram pribadinya dianggap mencemarkan nama baik suaminya. Penahanan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada tanggal 21 Januari 2024.

Reaksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Penahanan ini menyebabkan AP terpisah dari kedua anaknya, termasuk seorang anak yang masih menyusui. Namun, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), AP telah berhasil berkumpul kembali dengan kedua anaknya di Bogor, Jawa Barat. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan leganya atas keberhasilan ini, namun mengingatkan bahwa pemisahan ibu dan anak tidak sesuai dengan aturan serta dapat menimbulkan dampak negatif pada pertumbuhan dan perkembangan anak.

Baca Juga : Kaesang Pangarep Menepis Kabar Keterlibatan Istrinya dalam Pilkada Sleman

Implikasi Hukum dan Kesejahteraan Keluarga

Kejadian ini memunculkan pertanyaan tentang batasan antara kebebasan berbicara dan pencemaran nama baik, serta implikasi UU ITE terhadap kasus-kasus seperti ini. Sementara itu, pemisahan anak dari ibu mereka menyoroti pentingnya memperhatikan kepentingan terbaik anak dalam penegakan hukum. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak setiap anak untuk diasuh oleh orang tuanya, kecuali ada alasan yang jelas dan aturan hukum yang menunjukkan bahwa pemisahan itu merupakan keputusan terbaik untuk anak tersebut.

Kisah AP menjadi cerminan dari kompleksitas hubungan antara hukum, kebebasan berbicara, dan kesejahteraan keluarga dalam konteks modern yang terhubung secara digital. Dengan berbagai implikasi sosial, hukum, dan emosional yang terlibat, kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan yang mendalam tentang bagaimana hukum dan kebijakan dapat menanggapi tantangan yang muncul dari perubahan sosial dan teknologi.

© Copyright 2022 - INTERNASIONAL BERITA - BERITA MASA TERKINI