Breaking News

Klarifikasi Kemendikbud Ristek Mengenai Aturan Seragam Sekolah

 


InternasionalBerita - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan tanggapan atas berita yang menyebutkan adanya perubahan seragam sekolah yang akan berlaku setelah Lebaran 2024. Masyarakat menjadi bingung dengan narasi yang mengklaim bahwa Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, telah menetapkan aturan seragam sekolah baru untuk tahun 2024. Melalui akun Instagram resminya, Kemendikbud Ristek membantah wacana tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada rencana perubahan aturan seragam sekolah setelah Lebaran 2024.

1. Tidak Ada Kewajiban Membeli Seragam Baru

Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua ketentuan terkait seragam masih mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Oleh karena itu, siswa tidak diwajibkan untuk membeli seragam baru untuk tahun ajaran setelah Lebaran 2024. Pernyataan ini menghilangkan kekhawatiran masyarakat akan adanya kewajiban penggantian seragam yang baru.

2. Tujuan Pengaturan Seragam Sekolah

Pengaturan seragam sekolah memiliki berbagai manfaat yang penting. Selain sebagai identitas sekolah, seragam juga memiliki peran dalam menanamkan dan meningkatkan rasa nasionalisme serta kebersamaan di antara siswa. Kemendikbud Ristek juga menyoroti bahwa seragam sekolah dapat menjadi sarana untuk memupuk semangat persatuan dan kesatuan di tengah-tengah keberagaman. Selain itu, penggunaan seragam sekolah juga diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi mereka, sekaligus membentuk disiplin dan tanggung jawab.

Baca Juga : Viral! Istri Perwira TNI Dijerat UU ITE setelah Mengungkap Perselingkuhan Suaminya

3. Ketentuan Seragam Sekolah Nasional

Meskipun tidak ada rencana perubahan aturan seragam sekolah, Kemendikbud Ristek menegaskan kembali ketentuan seragam nasional yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Menurut peraturan tersebut, seragam bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) berupa kemeja putih dan celana atau rok merah hati. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau SMP Luar Biasa (SMPLB) menggunakan kemeja putih dan celana atau rok biru tua. Sedangkan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) atau Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB) memakai kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.

Kemendikbud Ristek memberikan penjelasan yang jelas dan tegas mengenai aturan seragam sekolah, sehingga dapat menghilangkan kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul di kalangan masyarakat. Dengan demikian, para siswa dan orang tua dapat tetap tenang dan fokus pada proses pembelajaran tanpa terganggu oleh spekulasi mengenai perubahan seragam sekolah. Cari tahu juga informasi menarik dan terupdate lainnya di Portal Senja . 


© Copyright 2022 - INTERNASIONAL BERITA - BERITA MASA TERKINI