InternasionalBerita - Sebuah cerita tragis menghantui enam ibu rumah tangga dari Mojokerto dan Pasuruan. Mereka telah menjadi korban tipu daya dalam lelang arisan daring yang diadakan oleh Ernawati (29). Rugi mencapai Rp 653,5 juta, uang yang seharusnya untuk menyambut Idul Fitri dan membiayai pendidikan anak-anak mereka. Meskipun telah melapor ke polisi, mereka masih berharap agar uang yang hilang dapat dikembalikan.
Salah satu korban, Fera Melinda Febrianti (23), mengungkapkan kerugiannya sebesar Rp 28,5 juta karena terperdaya dalam lelang arisan online yang diselenggarakan oleh Ernawati. Sebagian uang yang hilang merupakan hasil dari jerih payahnya sebagai penyanyi yang tampil di berbagai panggung. Sementara itu, sejumlah Rp 12 juta berasal dari gadai BPKB sepeda motor Honda BeAT miliknya.
"Dana itu seharusnya untuk biaya sekolah anak saya dan persiapan menyambut Lebaran," ujar Fera, seorang janda dengan seorang anak asal Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto, kepada wartawan pada Jumat (15/3/2024).
Kronologi Kejadian
Fera mengaku baru bergabung dalam lelang arisan online yang diadakan oleh Ernawati sekitar satu bulan sebelumnya. Meskipun awalnya ragu, dia berhasil diyakinkan oleh terlapor yang berjanji akan menjaga keamanan. Fera juga terpesona dengan potensi keuntungan dari membeli arisan yang mencapai Rp 300.000 hingga Rp 1,4 juta per minggu.
"Semuanya berjalan lancar pada awalnya, tetapi mulai 2 Februari lalu, pembayaran tidak pernah diterima. Seharusnya, pembayaran arisan yang saya beli dilakukan pada tanggal 2 hingga 9 Februari," jelasnya.
Ketika Ernawati melarikan diri dan tidak bisa dihubungi, Fera melaporkannya ke Polres Mojokerto bersama dengan lima korban lainnya pada Kamis (14/3) sore. Sebelum kabur, dia sudah beberapa kali menagih pembayaran.
"Saya sudah mencoba untuk menghubungi dan menagihnya berkali-kali. Saya bahkan pernah mengunjungi rumahnya sebanyak tiga kali. Pada saat itu, anak saya sakit dan saya hanya diberi Rp 150.000," tambahnya.
Baca Juga : Viral Kasus Pungli ! Aliran Dana Miliaran dari Tahanan ke Karutan KPK dan Kroninya
Korban Penipuan Arisan
Pengalaman sedih yang serupa dialami oleh Tri Tyas (33), seorang ibu dua anak asal Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto. Dia mengaku kehilangan Rp 32 juta karena tertipu dalam lelang arisan online yang digelar oleh Ernawati. Selama hampir dua tahun, dia aktif sebagai peserta arisan online yang diadakan oleh terlapor dan terpikat dengan janji keuntungan besar.
"Persentase keuntungannya bervariasi, mulai dari 10%, 50%, hingga 70%. Pada akhirnya, menjelang kaburnya, dia bahkan berani menjanjikan keuntungan hingga 70%. Arisan yang saya beli seharusnya mendapatkan pembayaran pada bulan Februari hingga Maret tahun ini," ungkapnya.
Sejak kepergian Ernawati, Tri merasa putus asa. Terlapor berasal dari Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Selain mengadakan lelang arisan online, terlapor juga memiliki merek produk perawatan kulit dan pelangsing perut sendiri.
"Uang itu adalah tabungan satu tahun yang berasal dari hasil kerja suami saya sebagai sales di sebuah perusahaan pembiayaan. Padahal, uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya sekolah anak, kebutuhan sehari-hari, dan menyambut Lebaran. Akhirnya, saya harus mencari tambahan uang dengan menjual makanan," ungkapnya.
Sedangkan Siti Farida Nanda (31), seorang warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto, berharap bahwa Ernawati akan mendapat hukuman yang setimpal. Dia merasa rugi sebesar Rp 114 juta yang berasal dari hasil usahanya selama ini sebagai pedagang asinan buah. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 16 juta untuk arisan online yang tidak mendapatkan pembayaran dan Rp 98 juta untuk membeli arisan online dari terlapor.
"Dana itu seharusnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan persiapan Lebaran. Sungguh kejam rasanya dia membawa kabur uang saya," keluhnya.
Bahkan, ER (31) mengaku merugi sebesar Rp 369 juta karena terlibat dalam lelang arisan online yang diadakan oleh Ernawati. Sebagai warga Watukosek, Gempol, Pasuruan, ER telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto.
"Kami telah melaporkan kasus ini dan kami akan mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh kepolisian," tandasnya.
Akhirnya, keenam ibu rumah tangga yang menjadi korban penipuan oleh Ernawati telah melaporkan ke Polres Mojokerto. Total kerugian yang dialami oleh mereka mencapai Rp 653,5 juta. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselidiki secara mendalam oleh pihak berwenang guna mendapatkan keadilan yang mereka dambakan.
Social Header