Breaking News

Viral Kasus Pungli ! Aliran Dana Miliaran dari Tahanan ke Karutan KPK dan Kroninya


InternasionalBerita - Kasus pungli yang melibatkan petugas rutan KPK telah menggemparkan masyarakat. Keberhasilan KPK menahan 15 pegawai rutan sebagai tersangka pungli telah membuka tabir praktik korupsi yang terjadi di balik jeruji besi. Berdasarkan pengungkapan ini, terungkap bahwa sejumlah dana mencapai Rp 6,3 miliar telah mengalir ke dalam sistem ini sejak tahun 2019 hingga 2023.

Awal Mula Kasus

Kronologi kasus ini mengungkap bahwa praktik pungli sudah berjalan sejak tahun 2018. Hengki, yang pada saat itu menjabat sebagai petugas keamanan sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK, bersama dengan sejumlah petugas rutan lainnya, seperti Deden Rochendi (DR), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), dan Ricky Rachmawanto (RR), telah terlibat dalam pertemuan yang mengarah pada praktik pungli. Mereka menugaskan Ridwan sebagai 'lurah' di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris di rutan gedung KPK Merah Putih, dan Suharlan di rutan gedung ACLC KPK.

Pada tahun 2020, 'lurah' tersebut digantikan oleh Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky, dan Ramadhan. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkap bahwa jabatan 'lurah' bukanlah jabatan struktural resmi, melainkan dibuat oleh para tersangka untuk memfasilitasi pengumpulan dan pembagian uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di tiga cabang rutan KPK.

Kode-kode dalam Pungli

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK juga mengungkap penggunaan sejumlah kode dalam praktik pungli di Rutan KPK. Kode-kode ini digunakan untuk mempermudah jalannya praktik korupsi di dalam rutan. Praktik pungli ini telah berlangsung secara terstruktur sejak tahun 2019, dengan melibatkan 'lurah' yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan.

KPK menemukan bahwa praktik pungli di Rutan KPK juga dikenal dengan istilah korting, yang merupakan pengumpulan uang dari para tahanan yang dilakukan oleh satu tahanan dengan persetujuan Hengki (HK) dan Achmad Fauzi (AF), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Rutan (Karutan) KPK. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kode-kode seperti 'banjir', 'kandang burung', dan 'pakan jagung' digunakan dalam praktik pungli tersebut.

Pemberhentian Sementara dan Pemeriksaan Disiplin

KPK telah menahan 15 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK dan mereka juga diberhentikan sementara dari jabatan mereka. Cahya H Harefa, Sekretaris Jenderal KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan disiplin kepada para pegawai yang terlibat dilakukan secara maraton hingga 21 Maret. Sejauh ini, sudah ada 8 saksi pegawai rutan yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan disiplin tersebut.

Cahya juga mengungkapkan bahwa KPK secara berkala melakukan rotasi pegawai di rutan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa. Selain itu, langkah-langkah lain seperti sidak, penambahan CCTV, dan pengawasan langsung dari atasan juga diterapkan untuk meningkatkan pengawasan di dalam rutan.

Baca Juga : Kesiapan Penuh PT KAI untuk Menghadapi Arus Mudik Lebaran Tahun 2024

Besaran Uang yang Diterima dan Diminta

KPK juga mengungkapkan besaran uang yang diterima oleh para tersangka dalam praktik pungli Rutan KPK. Mereka menerima sejumlah uang yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta per bulan. Sementara itu, besaran uang yang dimintakan kepada para tahanan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam praktik pungli ini, uang diberikan kepada 'lurah' dan 'korting' yang kemudian disetorkan secara tunai atau melalui transfer ke rekening bank penampung. Dia juga menegaskan bahwa 15 tersangka ini merupakan kelompok yang sejak awal memiliki niat jahat, sedangkan banyak pihak lain yang hanya menerima uang tanpa mengetahui secara menyeluruh praktik korupsi yang terjadi di dalam rutan.

© Copyright 2022 - INTERNASIONAL BERITA - BERITA MASA TERKINI