Breaking News

Cek Disini! Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024

 


InternasionalBerita - Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dan gaji ke-13 tidak hanya akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan PPPK, tetapi juga kepada pensiunan dan penerima pensiun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Menurut PP tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada berbagai pihak, termasuk pensiunan dan penerima pensiun, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Jadwal Cair THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa THR ASN, termasuk pensiunan, akan dicairkan mulai tanggal 22 Maret 2024 atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Ini berarti proses pencairan akan dimulai pada tanggal 22 Maret, dengan pengajuan surat perintah pembayaran dan pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan.

Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

Berikut adalah daftar pensiunan dan penerima pensiun yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024:

Pensiunan:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

Penerima Pensiun:

  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
  • Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak memiliki istri/suami dan anak
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
  • Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami dan anak

Komponen THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024

Komponen yang termasuk dalam THR dan gaji ke-13 pensiunan 2024 meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Mengungkap Fakta menarik tentang Tunjangan Pindahan ASN ke IKN

Dengan demikian, proses pencairan THR dan gaji ke-13 pensiunan tahun 2024 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan besaran tunjangan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

© Copyright 2022 - INTERNASIONAL BERITA - BERITA MASA TERKINI