Breaking News

Kebijakan WFH di Kota Depok: Tidak Diberlakukan, ASN Tetap Masuk Kerja

 


InternasionalBerita - Pemerintah Kota Depok telah memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nomor 1 tahun 2024. Meskipun SE tersebut memberikan kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan WFH pada tanggal 16 dan 17 April 2024, namun Pemerintah Kota Depok meminta ASN tetap masuk dan bekerja untuk melayani masyarakat.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri berakhir. Meskipun sebelumnya Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan WFH kepada ASN, namun kondisi lalu lintas yang padat pada hari-hari tersebut menjadi pertimbangan utama.

"Untuk hari pertama kedua itu karena suasana lalu lintas jalan balik dari pulang kampung ini sangat padat sekali, maka sampai one way, contraflow dan sebagainya, maka diambil kebijakan dari Kemenpan RB maksimal 40 persen boleh WFH," ujar Idris pada Selasa (16/4/2024).

Berikut adalah beberapa poin terkait kebijakan tersebut:

1. Sidak oleh BKPSDM

Wali Kota Depok telah mengimbau kepada ASN yang telah kembali ke Depok untuk tetap bekerja dan tidak melaksanakan WFH. Pemerintah Kota Depok hanya akan memberlakukan WFH apabila terjadi keadaan darurat yang membutuhkan langkah tersebut, namun ASN tetap wajib melapor.

Idris menjelaskan bahwa ASN yang telah kembali ke kantor diharapkan untuk memberikan informasi yang tepat kepada pihak berwenang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok akan melakukan monitoring terhadap kehadiran ASN, dan telah diminta untuk melakukan sidak di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

2. Pelayanan kepada Masyarakat Kembali Normal

Pemerintah Kota Depok telah mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat setelah libur bersama hari raya Idul Fitri. Menurut estimasi Idris, sekitar 90 persen ASN Pemerintah Kota Depok telah kembali bekerja, kecuali bagi yang sedang sakit atau kelelahan.

3. Ancaman Sanksi bagi ASN yang Memilih Absen

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menyatakan bahwa Kota Depok tidak memberlakukan kebijakan WFH kepada ASN pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Meskipun Kemenpan RB telah mengeluarkan SE WFH dan WFO untuk mengatur arus balik Idul Fitri, namun di Kota Depok hal tersebut tidak diberlakukan.

Baca Juga : Menyambut Lebaran dengan 7 Kisah Film yang Mengharukan dan Bermakna

BKPSDM Kota Depok akan melakukan sidak untuk memastikan kehadiran ASN di kantor. Apabila ditemukan ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, mereka akan diberikan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Depok tetap meminta ASN untuk tetap masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, meskipun adanya SE WFH dari Kemenpan RB. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas yang padat dan untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat setelah libur bersama Idul Fitri.

© Copyright 2022 - INTERNASIONAL BERITA - BERITA MASA TERKINI