Breaking News

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Terbaru: Cuti Ayah bagi ASN Pria

 


InternasionalBerita - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengkaji dan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang bertujuan untuk mengatur Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah disahkan sebelumnya. Salah satu aspek yang akan diatur dalam RPP ini adalah soal cuti bagi para pegawai pria yang memiliki istri yang akan melahirkan atau telah melahirkan. Namun, berapa lama cuti yang akan diberikan kepada ASN pria?

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dalam keterangannya yang dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024, pemerintah berkomitmen untuk memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. Cuti mendampingi istri saat melahirkan ini akan menjadi hak yang diatur dan dijamin oleh negara bagi para ASN pria.

Anas menyampaikan bahwa sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus dalam peraturan yang ada. Hal yang diatur hanya berkaitan dengan cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Namun, dengan adanya RPP ini, diharapkan hak cuti bagi ASN pria akan diatur dengan jelas dan merata. Proses penyusunan RPP ini dijadwalkan akan diselesaikan paling lambat pada bulan April 2024.

Menurut Anas, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau yang sering disebut sebagai 'Cuti Ayah', sudah diterapkan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Lama cuti yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Namun, untuk lama cuti yang akan diberikan kepada ASN pria di Indonesia, masih dalam proses pembahasan bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.

Anas juga menyoroti pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan. Menurutnya, sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi, inisiatif untuk memberikan cuti ayah ini merupakan upaya untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sejak dini. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya keterlibatan ayah dalam proses kehamilan dan kelahiran, serta peran mereka dalam pembentukan keluarga yang sehat dan bahagia.

Baca Juga : Kejahatan di Kota Depok: Lampu Tugu Selamat Datang Dicuri, Kerugian Puluhan Juta

Dengan adanya RPP ini, diharapkan perlindungan terhadap hak-hak ASN pria akan semakin diperkuat, serta memberikan dukungan yang lebih besar terhadap pembentukan ikatan keluarga yang harmonis dan saling mendukung. Selain itu, pengaturan mengenai cuti ayah juga diharapkan dapat memberikan insentif bagi para ASN pria untuk lebih aktif dalam mendukung pasangannya dalam proses persalinan dan perawatan pasca-melahirkan.

© Copyright 2022 - INTERNASIONAL BERITA - BERITA MASA TERKINI