Breaking News

Mudah! Gini Lih Cara UMKM BIsa Ekspor ke Luar Negeri, Proses Cepat dan Ongkos Murah

InternasionalBerita - UMKM, yang merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah entitas bisnis produktif yang dimiliki baik oleh perorangan maupun badan usaha. 

Bagi UMKM yang ingin menggali peluang pasar internasional dan memperluas jangkauan penjualan dengan mengekspor produknya ke luar negeri, terdapat beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan pedoman yang disampaikan oleh Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan, Ari Satria. 

Kenapa sih UMKM harus melakukan ekspor? Berikut alasannya:

1. Meningkatkan Pendapatan dan Daya Saing

Terlibat dalam ekspor memberikan peluang bagi UMKM untuk meningkatkan pendapatan mereka secara signifikan. Selain itu, partisipasi dalam perdagangan internasional juga memacu peningkatan daya saing UMKM, menghadirkan kesempatan untuk bersaing dengan produk-produk dari negara-negara lain.

2. Menjangkau Pasar yang Lebih Luas

Melalui ekspor, UMKM dapat mengeksplorasi pasar yang lebih luas, bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di tingkat internasional. Ini membuka pintu bagi peluang penjualan yang lebih besar dan diversifikasi portofolio produk, yang pada akhirnya dapat meningkatkan keuntungan.

3. Meningkatkan Kualitas Produk

Tantangan standar internasional dalam proses ekspor mendorong UMKM untuk meningkatkan kualitas produk mereka. Adanya persyaratan pasar global memotivasi pelaku usaha untuk fokus pada inovasi dan peningkatan mutu, yang dapat meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar internasional.

4. Memperluas Lapangan Kerja

Keterlibatan dalam ekspor tidak hanya menciptakan peluang pertumbuhan bagi UMKM tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja baru. Proses produksi dan pemasaran yang diperlukan untuk mendukung ekspor memerlukan tenaga kerja tambahan, memberikan kontribusi positif terhadap tingkat pengangguran.

5. Meningkatkan Devisa Negara

Ekspor UMKM menggunakan mata uang asing sehingga dapat meningkatkan devisa negara. Dengan memasarkan produk secara internasional, UMKM dapat menggerak perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga: Top 10 Ide Bisnis Keluarga dengan Omset Lebih Rp 50 Juta per Bulan, Wajib Dicoba!

Cara UMKM Bisa Melakukan Ekspor

1. Persiapan Berkas Administrasi

Langkah pertama dalam proses ekspor adalah persiapan administrasi. Badan usaha yang akan terlibat dalam bisnis internasional harus memiliki kantor permanen atau kontrak jangka panjang, dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan pendukung. 

Selain itu, penting juga untuk memiliki jaringan komunikasi dan tim operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris. Menyiapkan company profile sebagai alat informasi dan promosi kepada calon pembeli juga merupakan bagian dari persiapan administratif.

2. Pahami Dokumen untuk Eksportir

Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan legalitas sebagai eksportir. Ini melibatkan pemenuhan persyaratan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dokumen lainnya yang perlu disiapkan meliputi kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.

3. Menyiapkan Produk yang Mau Diekspor

Langkah ketiga adalah persiapan produk ekspor. Setelah melengkapi persyaratan, pelaku usaha harus memahami ketentuan internasional dan permintaan pasar luar negeri, seperti kuantitas, kualitas, pengemasan, pelabelan, pendanaan, dan waktu pengiriman. Kontinuitas produksi juga menjadi faktor penting agar dapat memenuhi pesanan dalam jumlah besar.

4. Pahami Kebijakan Ekspor sesuai Negara yang Dituju

Langkah terakhir adalah persiapan operasional. Pelaku usaha harus memperhatikan proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor, serta memahami kebijakan dan peraturan ekspor-impor. Berbagai strategi ekspor juga perlu diperhatikan mengingat kebijakan ekspor bisa berbeda di tiap-tiap negara yang mau dituju.

Badan Usaha Apa yang Bisa Ekspor?

Untuk menjadi eksportir, badan usaha harus berbadan hukum, seperti CV (Commanditaire Vennotschap), PT (Perseroan Terbatas), Firma, Koperasi, Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), atau Perjam (Perusahaan Jawatan). Selain itu, memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, atau Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

© Copyright 2022 - INTERNASIONAL BERITA - BERITA MASA TERKINI