InternasionalBerita - Apple menghadapi pukulan berat dalam sengketa pajak yang bernilai 13 miliar euro (sekitar Rp221 triliun) setelah Pengadilan Eropa mengeluarkan keputusan pada Selasa (10/9/2024) yang membatalkan kemenangan yang diperoleh perusahaan di pengadilan yang lebih rendah. Keputusan ini mendukung keputusan Komisi Eropa yang dikeluarkan pada tahun 2016, yang menyatakan bahwa Irlandia harus memulihkan dana yang diduga diberikan secara ilegal kepada Apple dalam bentuk keringanan pajak.
Kasus Pajak Apple: Latar Belakang dan Penyelidikan
Sengketa pajak ini berakar pada tuduhan bahwa Apple memperoleh keuntungan ekonomi yang tidak sah di Irlandia melalui perjanjian pajak khusus. Komisi Eropa, dalam investigasinya, mengungkapkan bahwa Apple membayar tarif pajak yang sangat rendah, yaitu hanya 0,005 persen pada tahun 2014 di Irlandia. Kasus ini dimulai pada tahun 2016 ketika Komisi Eropa memerintahkan Apple untuk membayar miliaran euro sebagai pembayaran pajak yang dianggap kurang dari keuntungan yang diperoleh antara 2003 dan 2014.
Menurut Margrethe Vestager, Kepala Komisi Eropa, Irlandia menerapkan aturan pajak secara salah yang menguntungkan Apple. Apple dilaporkan mengalihkan sebagian besar keuntungan mereka ke dua anak perusahaan di Irlandia yang hanya ada di atas kertas dan tidak memiliki kantor atau aktivitas nyata. Akibatnya, keuntungan yang dialihkan tidak dikenakan pajak di negara manapun.
Reaksi Apple Terhadap Putusan Pengadilan
Setelah keputusan pengadilan tertinggi UE, Apple mengungkapkan kekecewaannya. "Kasus ini bukan tentang berapa banyak pajak yang kami bayar, tetapi tentang ke pemerintah mana kami harus membayarnya," kata seorang juru bicara Apple, seperti yang dilaporkan oleh Wall Street Journal. Apple menegaskan bahwa mereka selalu membayar semua pajak yang menjadi kewajiban mereka di setiap negara tempat mereka beroperasi dan tidak pernah terlibat dalam perjanjian khusus. Perusahaan juga menyatakan bahwa pendapatan mereka sudah dikenakan pajak di AS sesuai dengan peraturan pajak internasional.
Walaupun begitu, dampak finansial dari putusan ini cukup besar. Apple diperkirakan akan mencatat beban pajak sekitar 10 miliar dolar AS (sekitar Rp154 triliun) pada kuartal fiskal keempat yang berakhir pada 28 September. Perusahaan telah menyisihkan dana tersebut dalam rekening escrow di Irlandia untuk mengantisipasi kemungkinan kewajiban pajak.
Pemerintah Irlandia juga mengungkapkan komitmennya untuk menghormati temuan pengadilan terkait pajak yang harus dibayar. "Posisi kami tetap sama, bahwa Irlandia tidak memberikan perlakuan pajak istimewa kepada perusahaan atau pembayar pajak manapun," demikian pernyataan pemerintah Irlandia.
Dampak dan Implikasi dari Putusan Pengadilan
Keputusan pengadilan ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi Margrethe Vestager dan Komisi Eropa dalam upaya mereka menegakkan keadilan pajak dan menindak praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Vestager mengungkapkan, "Hari ini adalah kemenangan besar bagi warga Eropa dan untuk keadilan pajak," setelah putusan diumumkan.
Keputusan ini juga memperkuat upaya Uni Eropa dalam mengatur perusahaan-perusahaan teknologi besar. Uni Eropa baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Pasar Digital, yang bertujuan untuk menangani masalah persaingan di sektor teknologi dengan lebih efisien dan cepat.
Selain itu, kasus ini juga mencerminkan tren global dalam menegakkan regulasi terhadap perusahaan teknologi raksasa. Dalam kasus terpisah, Pengadilan Eropa memutuskan bahwa Google harus membayar denda sebesar 2,42 miliar euro (sekitar Rp41 triliun) terkait praktiknya yang memprioritaskan layanan belanja miliknya sendiri dalam hasil pencarian.
Kasus ini menjadi simbol bahwa bahkan perusahaan teknologi terbesar pun tidak dapat lolos dari pertanggungjawaban hukum. "Tidak ada yang berada di atas hukum," kata Vestager, menekankan komitmen UE untuk menegakkan aturan dan memastikan keadilan di pasar global.
Baca Juga : Samsung Electronics Rencana Pengurangan Tenaga Kerja Global di Tengah Krisis Ekonomi
Putusan ini menandai babak baru dalam pertempuran melawan penghindaran pajak oleh perusahaan-perusahaan besar. Apple harus menghadapi kewajiban membayar pajak sebesar Rp221 triliun, yang akan menjadi salah satu denda pajak terbesar yang pernah ada. Sementara itu, Uni Eropa terus memperkuat perannya dalam menegakkan regulasi dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar memenuhi kewajiban pajak mereka secara adil. Keputusan ini bukan hanya berdampak pada Apple, tetapi juga memberikan sinyal kuat kepada perusahaan multinasional lainnya tentang pentingnya kepatuhan pajak di seluruh dunia. Cari tahu juga informasi menarik dan terupdate lainnya di Tabloid Sore
Social Header