Breaking News

Pengacara Jessica Wongso Siapkan PK Pasca Kebebasan Bersyaratnya

 


InternasionalBerita - Jessica Kumala Wongso, nama yang tidak asing bagi banyak orang Indonesia karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru-baru ini mendapatkan berita penting mengenai status hukumannya. Pada tanggal 18 Agustus 2024, Jessica dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Meski begitu, perjalanannya dalam sistem hukum Indonesia tampaknya belum berakhir. Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Apa alasan di balik langkah hukum ini dan bagaimana nasib Jessica ke depan? Mari kita ulas lebih dalam.

1. Fakta Baru yang Menjadi Alasan Pengajuan PK

Hidayat Bostam, pengacara Jessica, mengungkapkan bahwa pengajuan PK dilakukan berdasarkan adanya fakta baru atau novum yang ditemukan oleh tim pengacara. Menurutnya, novum tersebut memiliki potensi untuk mengubah hasil putusan yang telah ada. Dalam sistem hukum Indonesia, novum adalah bukti baru yang tidak diketahui sebelumnya dan tidak dapat disajikan dalam proses peradilan yang sebelumnya.

"Kami yakin bahwa ada novum baru dalam kasus ini. Tanpa adanya novum, kami tidak mungkin mengajukan PK," kata Hidayat. Fakta baru ini akan menjadi inti dari upaya hukum yang akan dilakukan. Pengajuan PK ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi Jessica untuk mendapatkan keadilan yang lebih baik, terutama jika novum tersebut dapat membuktikan adanya kesalahan dalam proses hukum sebelumnya.

2. Kesan Jessica Setelah Bebas Bersyarat

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso tampak sangat emosional. Menurut pengacara Hidayat, Jessica merasa terharu dan senang bisa kembali menghirup udara bebas setelah sekian lama. "Jessica sangat bersyukur dan merasa terharu. Ia berharap bisa segera pulang ke rumah dan mengurus administrasi terkait kebebasan bersyaratnya," ujar Hidayat.

Jessica dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada pukul 09.36 WIB. Setelah keluar dari penjara, Jessica langsung mengunjungi beberapa lembaga untuk menyelesaikan administrasi kebebasannya. Ini merupakan langkah penting sebelum Jessica benar-benar dapat kembali ke kehidupannya yang normal, pasca masa hukuman.

3. Proses dan Regulasi Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada narapidana setelah mereka menjalani sebagian dari masa hukumannya dengan baik dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jessica Kumala Wongso mendapatkan hak pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

"Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra.

Pembebasan bersyarat ini mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa narapidana yang mendapatkan hak tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesiapan untuk kembali ke masyarakat. Dalam kasus Jessica, meski dia bebas dari penjara, proses hukum masih berlanjut dengan pengajuan PK.

4. Kasus Sebelumnya dan Upaya Hukum

Jessica Kumala Wongso sebelumnya telah mengajukan PK pada tahun 2018. Namun, upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. Pada saat itu, pengacara Jessica, Otto, menyatakan bahwa Mirna meninggal akibat penyebab alami dan bukan karena racun sianida seperti yang dituduhkan. Kendati begitu, keputusan majelis hakim tetap dihormati dan Otto mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Sekarang, dengan adanya novum baru, tim pengacara Jessica berharap agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali putusan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Jika novum tersebut dapat diterima dan dianggap relevan, ada kemungkinan besar bahwa keputusan awal dapat direvisi.

5. Dampak dari Pengajuan PK dan Harapan ke Depan

Pengajuan PK ini bukan hanya soal memperjuangkan hak hukum Jessica tetapi juga soal memberikan kesempatan kedua dalam sistem peradilan. Novum baru yang ditemukan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kasus ini dan mungkin membuka jalan bagi Jessica untuk mendapatkan keadilan yang lebih baik.

Bagi publik, kasus ini masih menjadi perhatian besar, mengingat dampak luas yang ditimbulkan oleh peristiwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Kumala Wongso. Keseriusan pihak pengacara Jessica dalam mengajukan PK menunjukkan bahwa mereka benar-benar berusaha untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti dipertimbangkan dengan adil dalam proses hukum.

Baca Juga : Komnas HAM Tindak Lanjut Kebijakan BPIP terkait Hijab Paskibraka

Dengan adanya langkah hukum ini, Jessica Kumala Wongso diharapkan dapat menghadapi masa depan dengan lebih optimis, terutama setelah melewati masa-masa sulit selama di penjara. Sementara itu, masyarakat juga menantikan hasil dari pengajuan PK ini dan berharap agar sistem peradilan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan.

Kasus Jessica Kumala Wongso adalah contoh nyata bagaimana proses hukum dapat berlangsung dengan kompleksitas dan ketelitian. Setiap langkah yang diambil, baik oleh pengacara maupun oleh pihak pengadilan, memainkan peranan penting dalam memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan setiap pihak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku. Cari tahu juga informasi menarik dan terupdate lainnya di Klik Food

© Copyright 2022 - INTERNASIONAL BERITA - BERITA MASA TERKINI